Etika
merupakan aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu
pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Etika profesional
dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku para angota dalam
menjalankan praktek profesinya. Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di
Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama
anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
1. Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika
dalam bisnis akuntan publik sangat diperlukan untuk mengatur perilaku para
akuntan dalam melakukan profesinya. Dalam melakukan profesi akuntan di Indonesia
diatur oleh suatu kode etik profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang
merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada
akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesame anggota seprofesi dan juga
dengan masyarakat. Selain itu kode etik juga dapat digunakan oleh para pengguna
jasa akuntan untuk menilai kualitas dan mutu jasa yang diberikan akuntan publik
melalui pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Dan
apabila suatu akuntan melanggar atau tidak melakukan etika maka akan
menimbulkan kerugian
Ada
lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1.
Independensi, integritas, dan obyektivitas
2.
Standart umum dan prinsip akuntansi
3.
Tanggung jawab kepada klien
4.
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
5.
Tanggung jawab dan praktik lain
2. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik
sebagai Entitas Bisnis
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang
dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya
pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial
kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab
sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan
gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibanding mengejar laba.
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
3. Krisis dalam Profesi akuntansi
Profesi
akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor
bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga.
Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan
keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong
keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia-sia penyalahgunaannya.
Perusahaan
melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan
pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data dan
fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan
publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik
dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan
digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa
yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial
atas kegiatan usahanya.
Bagi
akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun
kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur,
maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh
positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih
bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang
terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan
keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan
diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
Permasalahan-permasalahan
yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut :
-
Berkaitan dengan earning management.
-
Pemeriksaan dan penyajian terhadap masalah
akuntansi.
-
Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan
oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang
dari aturan yang ada.
-
Independensi dari perusahaan dan masa depan
independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktik
selain untuk mendapatkan laba.
-
Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip
diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang
mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan
gambaran yang benar dan akurat.
4. Regulasi dalam rangka Penegakan Etika
Kantor Akuntan Publik
Secara
umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat
kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan
publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan
manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Melalui PPAJP – Dep. Keu.,
pemerintah Indonesia telah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan
pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor
akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh
asosiasi profesi terhadap anggotanya.
Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di
Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan
publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar
perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari
:
-
Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika
profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka
dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas,
objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku
profesional, dan standar teknis.
-
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik,
terdiri dari independen, integritas, dan objektivitas, standar umum dan prinsip
akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi,
serta tanggung jawab dan praktik lain.
-
Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan
dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Di
Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit
organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan
Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan
Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit
organisasi tersebut, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan
sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP. Meskipun telah dibentuk unit organisasi
penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran
terhadap kode etik ini masih ada. Dapat disimpulkan bahwa meskipun IAI telah
berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan
publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik
masih tetap ada.
Terlepas
dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada
beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah
satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :
-
Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan
interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus
pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah
dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni
1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dan sedang
dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
-
Proses peradilan baik oleh badan pengawas
profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan
tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
-
Harus ada suatu bagian dalam IAI yang
mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan
profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain
tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
5. Peer Review
Peer
review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang
melibatkan individu – individu yang berkualitas yang relevan dalam bidang.
Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja
dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan
untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.
Peer
review dapat dikategorikan oleh jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi
dimana kegiatan terjadi. Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi
profesi atau khusus diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh
“peer review” istilah generik. Jadi, bahkan ketika kualifikasi diterapkan
unsur-unsur dari peer review mungkin tampak tidak konsisten.
Proses
ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih badan pemberi dana
untuk memutuskan pemberian dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk memenuhi
standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya.
Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin akan
dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada
jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan
sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang
terpercaya.
Contoh Kasus
Pelanggaran standar profesional akuntan publik
Menteri
keuangan Sri Mulyani Indrawati (Tahun 2007) membekukan izin akuntan public Drs.
Petrus Mitra Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun,
dimulai sejak 15 Maret 2007. Pada hari selasa (27/3) Kepala Biro Hubungan
Masyarakat Dapartemen Keuangan “Samsuar Said” dalam siaran pers yang diterima
Hukumonline, menjelaskan bahwa sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan
public tersebut melakukan pelanggaran terhadap SPAP. Pelanggaran tersebut
berkaitan dengan pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya,
PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai
dengan 2004.
Akibat
dari pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Petrus Mitra Winata, Petrus
dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja
dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau
pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggung jawab atas jasa – jasa yang
diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti pendidikan professional
berkelanjutan (PPL).
Pembekuan
izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002
tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu
Nomor 359/KMK.06/2003.
Analisa
Kasus
diatas menjelaskan tentang pelanggaran dalam profesi akuntan, yaitu pelanggaran
yang dilakukan oleh akuntan public terhadapa standar / kode etik yang telah
ditetapkan, yaitu Standar Profesi Akuntan Public.
Dijelaskan
dalam kasus diatas bahwa, akuntan yang bersangkutan secara sengaja bekerja sama
dengan kliennya dalam rangka melakukan rekayasa atas laporan keuangan PT
tersebut (kliennya). Jadi intinya, akuntan tersebut diduga telah bertindak
menyimpang dari kode etik untuk keuntungan dirinya sendiri( ataupun rekannya).
Berkaitan dengan permasalahan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
memberikan sanksi kepada akuntan yang bersangkutan, berupa pembekuan izin,
yaitu dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit
kinerja dan audit khusus, dan dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin
cabang KAP.
Kesimpulan
Akuntan
tersebut telah melanggar kode etik akuntan khususnya SPAP. Pelanggaran tersebut
tidak menunjukan prinsip – prinsip perilaku seorang akuntan public, yaitu :
tidak menjunjung tinggi kejujuran dan tidak bertanggung jawab dalam penyampaian
bukti, Dan mengabaikan nilai objektifitas, lemahnya moral, tidak independen,
lebih memilih kepentingan pribadi. Perbuatan semacam ini menciderai etika
profesi akuntan dan parahnya dapat menimbulkan citra buruk profesi akuntan
dimasyarakat.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar